Iklan dempo dalam berita

Jangan Coba-coba, Ini Hukuman Terhadap Pelaku Penyelundupan Satwa

Jangan Coba-coba, Ini Hukuman Terhadap Pelaku Penyelundupan Satwa

Hukuman Terhadap Pelaku Penyelundupan Satwa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan coba-coba, ini hukuman terhadap pelaku penyelundupan satwa.

Kasus penyelundupan satwa di Indonesia masih kerap terjadi. Satwa yang diselundupkan oleh okum tak bertanggung jawab tersebut beragam jenisnya.

BACA JUGA:Banyak Diprotes, Baru 9 Persen PNS Seluma Update Data Program Tapera

Seperti baru-baru ini, kasus penyelundupan satwa terjadi oleh orang asing dari India. Bersarakan kabar yang Tengah viral, seorang Aktor dan Produser film Bollywood dari India dikabarkan melakukan penyelundupan terhadap hewan yang di lindungi yaitu dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.

Lantas, apakah ada hukum terhadap pelaku penyelundupan satwa di Indonesia?

Dilansir dari www.ejournal.warmadewa.ac.id, dimana penyelundupan kepada hewan yang dilindungi tidak dibuat secara pasti.

Dimana tindak pidana menyangkut hal perdagangan hewan liar masih dilindungi dapat mengacu pada pasal 21ayat 2 UU Konservasi Hayati, dimana terdapat ketentuan sanksi pi-dananya penjara paling lama 5 tahun dan dengan diberi denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Sampang Tahun 2024, Ingat!!! Harus Tepat Sasaran

Dimana pelaku penye-lendupan dapat dikenakan pasal 40 ayat 2 dan ayat 4. Dimana perbuatan tersebut dapat dibagi menjadi pelanggaran dan kejahatan sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 40 ayat 5.

Selain itu pula meskipun adanya penangka-pan satwa yang dilindungi tersebut adalah hal atau kegiatan turun-temurun, tetap perbuatan tersebut disebut suatu kejahatan.

Yang mana hal ini sudah dijelaskan pada pasal yang ada bahwa berlaku untuk setiap orang. Kasus-kasus    pe-nangkapan hewan bisa dilihat pada putusan pengadilan Nomor 304/Pid.B/2011/PN.Kpj.

Dimana didalamnya dijelaskan terdakwa yang masuk ke dalam taman nasional kemudian ter-dakwa mengeder jaring dengan membuat jaring tersebut dimana terdakwa terbentang dan tarik.

Setelah dibentangkannya tali maka jika ada burung-burung yang terjerat maka akan di-masukan kedalam kantong kertas.

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Lahat Tahun 2024, Pastikan Tidak Ada Penyelewengan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: