Iklan dempo dalam berita

Artis Bollywood Ditangkap Bea Cukai Usai Selundupkan Burung Cendrawasih, Begini Kronologinya

Artis Bollywood Ditangkap Bea Cukai Usai Selundupkan Burung Cendrawasih, Begini Kronologinya

Artis Bollywood Ditangkap Terkait Kasus Penyeludupan Burung Cendrawasih--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Artis Bollywood ditangkap Bea Cukai usai selundupkan burung Cendrawasih, begini kronologinya.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menangkap produser film Bollywood pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India.

BACA JUGA:Pinjaman Uang Tunai Rp 20 Juta-Rp 500 Juta di Bank Secara Online, Ini Produk Pinjaman yang Bisa Dicoba

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (4/7) mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan petugas itu berinisial RM. Dia mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.

Gatot mengungkapkan barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku oleh tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Puasa Muharram 1446 H Tahun 2024, Jangan Sampai Terlewat

Kronologi Penangkapan

Kronologi penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, berawal dari kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room. Penumpang lalu diperiksa barang bawaannya.

Gatot menambhakan, satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment).

BACA JUGA:Sopir Hilang Kendali, Mobil Avanza Melompati Trotoar lalu Masuk Siring

Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.
Atas penemuan kasus tersebut, Bea Cukai menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: