Iklan dempo dalam berita

Tidak Punya NPWP? Hati-hati Ini 5 Sanksi dan Konsekuensinya

Tidak Punya NPWP? Hati-hati Ini 5 Sanksi dan Konsekuensinya

Tidak Punya NPWP? Hati-hati Ini 5 Sanksi dan Konsekuensinya--

Tentu ini angka yang sangat besar dibanding tarif PPh yang diberlakukan bagi mereka yang sudah mempunyai NPWP, perusahaan tempat bekerja akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif PPh yang lebih besar, bisa merugikan kamu dan penghasilan akan jauh berkurang hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha, Ini Syarat dan Cara Pengajuan, Serta Maksimal Pinjaman KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan

2. Potongan Pajak Lebih Tinggi, Jika Terjadi PHK

RIsiko tidak memiliki NPWP yang paling besar jika suatu saat kau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Karena tidak memilki NPWP, kamu harus siap menanggung tingginya jumlah potongan pajak dari pesangon yang akan kamu terima.

Pesangon yang sudah menjadi hak kamu atas kompensasi PHK akan dipotong pajak mencapai 20% lebih tinggi dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP. 

BACA JUGA:Ketahui Dulu! Begini Cara Investasi Emas Jangka Panjang agar Aman dan Untung

Pesangon yang diterimakan sekaligus, akan dikenai PPh Pasal 21 dan tidak dikenakan tarif pajak 20%. Sedangkan, pesangon yang dibayarkan bertahap pada tahun kedua dan seterusnya, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.

BACA JUGA:Siapkan Kartu ATM Kadaluwarsa dan KTP, Begini Cara Ganti Kartu ATM Expired

3. Kesulitan Mengajukan Pinjaman/ Kredit Perbankan

NPWP sangat penting untuk urusan perbankan. Risiko tidak punya NPWP, kamu akan kesulitan dalam proses pembuatan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman atau kredit. 

NPWP memang menjadi salah satu syarat dokumen untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Jika kamu tidak memiliki NPWP, pihak bank bisa saja langsung menolak pengajuan aplikasi kredit kamu.

BACA JUGA:Langsung Cair ke Rekening, Begini Cara Klaim Bonus SeaBank Terbaru 2024, Wajib Diketahui!

4. Terkena Pajak Lebih Tinggi Saat Belanja Barang ke Luar Negeri

Risiko tidak punya NPWP Kamu akan mendapat potongan PPh yang lebih tinggi, yaitu sebesar 15%. Sedangkan jika kamu punya NPWP, kamu hanya akan dikenakan pajak 7,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: