Iklan dempo dalam berita

Dana Desa Kabupaten Seruyan 2024, Segini Rincian Anggaran untuk 97 Desa

Dana Desa Kabupaten Seruyan 2024, Segini Rincian Anggaran untuk 97 Desa

Rincian Dana Desa di Kabupaten Seruyan Tahun 2024--

BACA JUGA:Ingin Bertamu ke Rumah Orang yang Pulang Haji, Sebaiknya Baca Doa Ini

Desa Tumbang Suei: Rp1.146.452.000
Desa Tumbang Taberau: Rp875.260.000
Desa Tusuk Belawan: Rp812.817.000
Desa Ulak Batu: Rp661.483.000
Desa Wana Tirta: Rp928.474.000

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Ramah Lingkungan, BRI Tawarkan KPR Green Financing dengan Promo Menarik

Itulah rincian dana desa Kabupaten Seruyan untuk tahun 2024, yang dimana ada sejumlah desa mendapatkan anggaran diatas Rp 1 miliar.

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Ini Doa Menyambut Orang Pulang Haji yang Dianjurkan, Bisa Diamalkan Keluarga

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikian informasi mengenai rincian dana desa Kabupaten Seruyan 2024 untuk setiap desanya. Semoga bermanfaat.



Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: