Iklan dempo dalam berita

Inilah 5 Tahapan Cara Menyelesaikan Kredit Macet di BRI

Inilah 5 Tahapan Cara Menyelesaikan Kredit Macet di BRI

5 Tahapan Cara Menyelesaikan Kredit Macet di BRI--

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Daftar 100 Pinjol Legal Terbaru Juni 2024 Izin OJK Ketika Butuh Uang Segera

4. Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Bank Indonesia (BPSK)

Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Bank Indonesia (BPSK) adalah salah satu alternatif penyelesaian kredit macet yang dapat diambil oleh nasabah Bank BRI. 

BPSK merupakan badan penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh Bank Indonesia untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank.

BACA JUGA:5 Risiko tidak Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 3 Sering Buat Orang Bundir

Dalam penyelesaian kredit macet melalui BPSK, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke BPSK. 

Permohonan ini dapat diajukan jika nasabah merasa tidak puas dengan penyelesaian yang diberikan oleh BRI atau jika terdapat sengketa yang belum dapat diselesaikan.

Setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa, BPSK akan memproses dan menyelesaikan sengketa tersebut melalui mediasi atau arbitrase. 

BACA JUGA:Daftar 6 Pinjaman Tanpa Bi Checking 2024, Lengkapi Syaratnya Dana Cair

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan cara berunding antara nasabah dan Bank BRI dengan bantuan mediator yang netral. 

Sedangkan arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa dengan cara mengadakan sidang arbitrase yang dipimpin oleh arbiter yang netral.

BACA JUGA:Sudah Terima SK PPPK dan Ingin Gadaikan SK di Bank Mandiri? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Ada

Keputusan yang dihasilkan dari mediasi atau arbitrase BPSK bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan BRI. 

Hal ini berarti nasabah dan BRI tidak dapat melakukan gugatan atau tindakan hukum lain terkait sengketa yang telah diselesaikan melalui BPSK.

BACA JUGA:PPPK Harus Tahu, Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Pinjaman Gadai SK di BSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: