Iklan dempo dalam berita

Grace Natalie jadi Komisaris MIND ID, Segini Kisaran Besaran Gaji dan Tunjangannya

Grace Natalie jadi Komisaris MIND ID, Segini Kisaran Besaran Gaji dan Tunjangannya

Grace Natali jadi Komisaris MIND ID--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Grace Natalie jadi komisaris MIND ID, berapa gaji dan tunjangan? Segini kisaran besaranya.

Baru-baru ini, politikus PSI Grace Natalie Louisa ditunjuk menjadi Komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID). 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Nagan Raya 2024, Desa Alue Waki Menerima Dana Desa Terbesar, Segini Totalnya

Diangkatnya Grace Natalie sebagai Komisaris MIND ID ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 pada Selasa (11/6).

Mengutip dari penjelasan, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, RUPS Tahunan MIND ID menyetujui pemberhentian dengan hormat Jisman Parada Hutajulu sebagai komisaris. RUPS Tahunan menyetujui pengangkatan Grace Natalie Louisa sebagai komisaris.

BACA JUGA:Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Apa yang Menjadi Penyebabnya? Ini Kata Kuasa Hukum

Lalu berapa gaji dan tunjangan Grace Natalie menjadi Komisaris MIND ID?

MIND ID merupakan perusahaan holding BUMN dalam industri pertambangan yang membawahi sejumlah perusahaan.

Gaji Grace Natalie sebagai seorang komisaris diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, penghasilan yang diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas karena kedudukan dan peran yang diberikan kepada BUMN sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Menurut Buya Yahya

Adapun rincian untuk gaji atau honorarium untuk komisaris BUMN adalah sebagai berikut:

1. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45% dari Direktur Utama

2. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5% dari Direktur Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: