Iklan dempo dalam berita

Kementan Membuka Peluang Besar CPNS 2024 untuk Lulusan Pertanian, Ini Formasi yang Dibutuhkan dan Syaratnya

Kementan Membuka Peluang Besar CPNS 2024 untuk Lulusan Pertanian, Ini Formasi yang Dibutuhkan dan Syaratnya

Formasi dan syarat daftar CPNS Kementan tahun 2024--

Bagi mereka yang berminat untuk bergabung, diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS 2024 di Kementan, pelamar dapat mengunjungi situs resmi Kementan. 

BACA JUGA:Arti Mimpi Suami Selingkuh Menurut Psikolog, Berdasarkan Jenisnya

Secara keseluruhan, peluang ini tidak hanya memberikan manfaat bagi individu yang berhasil lolos seleksi CPNS, tetapi juga bagi pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan di Indonesia secara keseluruhan.

Sementara itu, sebagai informasi tambahan, gaji PNS yang diterima setiap bulan tersusun dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan fungsional tertentu/tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, dan tunjangan PPh Pasal 21.

Dari berbagai tunjangan tersebut, PNS diberikan tunjangan beras untuk membantu kebutuhan makan sehari-hari. Oleh sebab itu, tunjangan beras dikenal pula sebagai tunjangan pangan.

Tunjangan beras adalah tunjangan untuk PNS dan anggota keluarganya yang diwujudkan dalam bentuk natura (beras) atau inatura (uang). Pemberian secara natura dan inatura telah ditetapkan besarannya menurut aturan.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Usulkan Segini Formasi CPNS 2024, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Pendaftar

Jumlah Anggaran Tunjangan Beras dan Pangan PNS 2024

Anggaran tunjangan beras dan pangan PNS tahun ini telah dibahas dalam Nota Keuangan APBN 2024. Dalam nota tersebut dinyatakan kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog 2024 direncanakan sekira Rp146,1 miliar. 

Nilai tersebut 50 persen lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yaitu Rp97,1 miliar.

Ada pun pembagiannya untuk PNS sebagai tunjangan beras, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015. 

Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

BACA JUGA:Formasi PPPK 2024 Kota Bekasi 8.420 Orang, Segera Lengkapi Syarat Berikut

Di situ disebutkan bahwa tunjangan beras yang diberikan untuk PNS setiap bulan sebesar 10 kilogram. Apabila diberikan dalam bentuk fisik beras, harga pembelian beras oleh pemerintah pada Perum Bulog untuk tunjangan pangan PNS ditetapkan sebesar Rp 8.047 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: