Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK
Cara Menghitung Pajak Motor di STNK--
- Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
BACA JUGA:AHM Resmi Luncurkan All New Honda BeAT, Bawa Desain dan Fitur Canggih! Segini Harganya
Pajak Progresif Motor
Untuk motor kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif. Umumnya, tarif pajak progresif yang dikenakan pada motor sebagai berikut:
- Penarikan tarif sebesar 2% pada kepemilikan motor pertama.
- Penarikan tarif 2,5% pada kepemilikan motor kedua.
- Penarikan tarif 3% pada kepemilikan motor ketiga.
- Penarikan tarif 3,5% pada kepemilikan motor keempat.
- Penarikan tarif 4% pada kepemilikan motor kelima.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Berapa Biaya Service Mobil Fortuner? Ternyata Segini Dana yang Perlu Disiapkan
Sebagai informasi, berikut manfaat bayar pajak kendaraan bermotor:
1. Tidak khawatir berkendara di jalan raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: