Iklan dempo dalam berita

Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya

Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya

Praktik Gratifikasi PPDB--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Marak praktik gratifikasi saat PPDB, KPK terbitkan surat edaran, ini contoh praktik ilegalnya.

Maraknya praktik kecurangan dalam bentuk gratifikasi pada proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia telah merugikan banyak calon peserta didik.

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Hasil SPI Pendidikan 2023 lalu menunjukkan bahwa praktik pungutan tidak resmi juga ditemukan di 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru, umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.

Guna mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel, KPK menerbitkan Surat Edaran. Hal itu didasari maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB.

"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung.

BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya

Ipi mengatakan, berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi ditemukan di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan itu terjadi saat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru," kata dia.

BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya

SE itu bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Dengan adanya SE tersebut, KPK berharap PPDB nantinya bersifat transparan dan akuntabel.

"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," sebutnya.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," imbuhnya.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17, Polresta Bengkulu Tahan 2 Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: