Iklan dempo dalam berita

37 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Apa Kesalahannya?

37 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Apa Kesalahannya?

37 WNI ditangkap polisi Arab Saudi--

“Mereka mengaku akan pergi ke tempat keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil Miqot, akan terbang ke tanah air. Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.  

BACA JUGA:Pemda Jabar Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jumlah Pajak Mobil Innova Tahun 2004-2023

Apabila terbukti melanggar sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun, untuk Koordinator lebih berat lagi denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan dan banned 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tandasnya.

 

Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: