Iklan dempo dalam berita

Hebat, Kabupaten Seluma Kembali Raih Opini WTP

Hebat, Kabupaten Seluma Kembali Raih Opini WTP

Bupati Seluma, Erwin Octavian saat menerima opini WTP dari BPK Perwakilan Bengkulu--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Bupati Seluma Erwin Octavian kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu, pada Kamis siang (30/5) bertempat di Kantor BPK RI Kota Bengkulu.

Predikat WTP ini sama seperti sebelumnya pada tahun 2021 dan 2023, kendati di tahun 2022 lalu hanya mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

BACA JUGA:Cek Rincian Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Plafon Rp 10-200 Juta, Pahami Syarat dan Cara Pengajuannya

Namun di tahun 2024 ini, Kabupaten Seluma kembali menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas ketertiban dalam sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Disampaikan Bupati Erwin Octavian, pencapaian ini bukanlah semata-mata karena dirinya yang memimpin Kabupaten Seluma, namun atas kinerja dan ketekunan dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Warnanya Hijau Seperti Buah Anggur, Namanya Luluk Cabi untuk Lalapan Makan saat Musim Air Laut Surut

"Tentu patut kita bersyukur, karena capaian ini menandakan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma sudah bekerja dengan sebaik mungkin, agar penyerapan anggaran dan laporan keuangan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," ungkap Erwin Octavian.

Lanjutnya, ke depan dirinya bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma, akan terus berupaya melaksanakan kegiatan dan program yang telah direncanakan bisa berjalan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pinjam Uang Rp 100 Juta Cicilan Ringan! Ini Tabel Pinjaman Mandiri 2024 Non KUR

"Masukan serta petunjuk yang kita terima, baik itu dari BPK dan pihak lainnya akan selalu menjadi perhatian sehingga semua rencana dan program kerja akan selaras dengan aturannya," pungkasnya.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: