Iklan dempo dalam berita

Ketika Menunggak Angsuran Pinjol, Pahami Aturan Berikut agar Tidak Didatangi Debt Collector

Ketika Menunggak Angsuran Pinjol, Pahami Aturan Berikut agar Tidak Didatangi Debt Collector

Kapan debt collector menagih utang ke nasabah?--

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, silakan kamu mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kalian gunakan.

BACA JUGA:5 Jenis Ikan MPASI yang Bisa Mencerdaskan Otak Anak dan Resep MPASI Bikin Buah Hati Lahap Makan

4. Menghubungi Call Center

Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi. 

5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. 

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

BACA JUGA:Waduh! Ini Daftar 3 Perusahaan yang Bangkrut Tahun 2024, Salah Satunya Toko Sepatu Ternama

- Website OJK di www.ojk.go.id

- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

- Email di [email protected] 

- Kontak resmi OJK di nomor 157. 

Demikian ulasan aturan penagihan utang oleh debt collector. Cara terbaik menghindari debt collector, bayar lah utang Anda sesuai waktu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: