Iklan dempo dalam berita

Ada Rencana Pinjam Uang ke Bank? Pahami Beberapa Hal Berikut

Ada Rencana Pinjam Uang ke Bank? Pahami Beberapa Hal Berikut

Ilustrasi. Beberapa hal perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman bank--

setiap bank tentu memiliki syarat yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. Namun secara umum, beberapa dokumen ini wajib untuk dipastikan ada sebelum mengajukan pinjaman atau kredit pada bank, yakni Fotokopi identitas diri (KTP dan Kartu Keluarga), Fotokopi penghasilan atau slip gaji, Fotokopi NPWP, Fotokopi buku tabungan, Dokumen kepemilikan agunan (jika diperlukan) seperti BPKB atau sertifikat.

BACA JUGA:Istri Masuk ke Rumah Duda, Pria Ini Bakar Mobil, Motor dan Rumah

Mempersiapkan berbagai dokumen ini bisa memperlancar proses pengajuan pinjaman dana. Permasalahan yang sering terjadi adalah ketika terburu-buru saat mempersiapkan hal di atas. Ketika sudah berada di bank masih ada dokumen yang terlupa, menghambat prosesnya.

2. Cek kredit skor

Saat mengajukan pinjaman dana pribadi atau kredit personal, Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka satu hal yang harus diperhatikan yaitu skor kredit BI Checking.

Nasabah yang ingin meminjam dana akan diberikan skor yang didasari dari catatan kolektibilitas sebelumnya. Skor tersebut dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

Skor 1: Kredit Lancar, karena nasabah selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, skor ini didapatkan ketika nasabah menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, skor ini menyatakan nasabah tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Bagi yang sebelumnya sudah pernah melakukan pinjaman dan ingin melakukannya lagi, maka skor ini penting untuk dicek kembali secara online di laman permohonan SLIK atau mengunjungi kantor OJK secara langsung.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil, Lalu 2 Motor dan Rumah di Rejang Lebong

Kemudian untuk yang belum pernah melakukan pinjaman atau pengajuan kredit dalam bentuk apa pun, memang tidak memerlukan informasi ini.

3. Menentukan jumlah pinjaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: