Iklan dempo dalam berita

Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Kementerian Perhubungan Kembali Buka Mudik Lebaran Gratis 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Syarat dan cara daftar mudik lebaran gratis Kementerian Perhubungan--

- Kapal Laut

1. Peserta harus memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi peserta yang membawa anak di bawah usia 17 tahun maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK).

2. Selain itu, peserta harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan motor.

BACA JUGA:Terbaru Besaran Cicilan KUR BCA 2024 Lengkap, Plafon Pinjaman Rp 75 Juta Tenor 60 Bulan

3. Peserta yang sudah mendaftar secara daring harus melakukan verifikasi di posko yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP, SIM C, KK, dan STNK. Paling lambat 2×24 jam setelah pendaftaran online.

4. Sepeda motor harus dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, termasuk layak untuk digunakan di jalan, tidak boleh mengalami modifikasi atau penambahan aksesori yang mengganggu proses pengangkutan ke dalam kapal, serta tidak boleh memiliki kotak tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.

5. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang yang ada dan tangki BBM wajib dalam keadaan maximal 1 Liter.

Selain Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga turut serta dalam penyelenggaraan mudik gratis untuk Lebaran tahun 2024 dengan menawarkan kuota sebanyak 80.000 orang. 

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Bank Mandiri 2024 Lengkap, Plafon Pinjaman Rp10-50 Juta Bunga 6 Persen

Penyediaan layanan mudik gratis bersama BUMN ini merupakan upaya untuk memfasilitasi pemudik dalam merayakan Idul Fitri dengan keluarga di kampung halaman, dengan jumlah kuota yang meningkat dari tahun sebelumnya.

Demikian informasi mengenai Kementerian Perhubungan kembali buka mudik lebaran gratis 2024, siapkan persyaratannya dari sekarang. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: