Iklan dempo dalam berita

7 Tahun Beroperasi, Tambak Udang PT. MTS Belum Kantongi HGU

7 Tahun Beroperasi, Tambak Udang PT. MTS Belum Kantongi HGU

Tambak udang PT. MTS di Kabupaten Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Perizinan sejumlah perusahaan di Kabupaten seluma, tengah menjadi sorotan Pemkab Seluma. Tidak terkecuali PT. Maju Tambak Sumur yang terletak di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras.

BACA JUGA:Pulang Hajatan, 24 Warga Diduga Keracunan

Sejak berdiri tahun 2017 dan mulai produksi Bulan Mei 2018 sampai saat ini PT. MTS hanya mengantongi izin lokasi tambak udang panama. Sedangkan HGU belum ada. 

BACA JUGA:Empat Bacalon DPD Belum Memenuhi Syarat. Berikut Namanya

Hal ini diakui Koorditor Produksi PT. Maju Tambak Sumur, Muhammad Ridwan atau yang biasa disapa Ketut. Menurutnya untuk proses Hak Guna Usaha tambak udang yang dikelolanya saat ini masih diproses pimpinannya di Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Melawan, Dua Penjahat Bersenjata Api Ditembak

“Kalau izin lokasi kita sudah ada yang belum ada atau masih dalam proses ini HGU-nya,” ujar Muhammad Ridwan.

BACA JUGA:Bobol Rumah, Empat Pelaku Diamankan Polisi

“Untuk saat ini kolam tambak yang dikelola ada 52 kolam, di atas lahan 11 hektare dari total izin lokasi yang dimiliki seluas 48 hektare. Produksi 280 ton udang per 4 bulan,” terang Muhammad Ridwan.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Lebong Diduga Gantung Diri

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi mengatakan PT. Maju Tambak Sumur, berdasarkan KKPR Permen ATR-BPN Nomor 17 tahun 2019, dan Permen ATR-BPN Nomor 13 tahun 2021, tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: