Iklan dempo dalam berita

Pakai Skema Baru Dapat KUR Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Tabel Cicilan Pinjaman Rp 40 Juta KUR BRI 2024

Pakai Skema Baru Dapat KUR Tanpa Agunan, Ini Syarat dan Tabel Cicilan Pinjaman Rp 40 Juta KUR BRI 2024

Skema Baru Dapat KUR Tanpa Agunan--

Cara pengajuan KUR BRI 2024 melalui online ini tidak membutuhkan waktu lama, dan dapat dilakukan kapan pun. Berikut rinciannya:

- Klik kur.bri.co.id di browser HP atau laptop

- Pada halaman utama, silakan pilih ‘Ajukan’ dan setelahnya klik ‘Ajukan Pinjaman’

- Login atau masuk dengan menggunakan email pribadi dan password (Bagi yang belum memiliki akun maka pilih Daftar dengan memasukkan email atau melalui akun google)

- Silakan tunggu verifikasi yang dikirimkan pihak BRI melalui email. Setelah dapat verifikasi, masuk ke halaman login di awal dengan menggunakan email dan password

BACA JUGA:Seleksi KUR BRI 2024 Lebih Ketat, Intip Cara Pengajuan Rp 50 Juta agar Cepat Cair

- Pilih ‘Ajukan Pinjaman’ KUR dan klik ‘Saya Adalah Nasabah BRI’ pada halaman syarat dan ketentuan, kemudian pilih ‘Setuju dan Ajukan Pinjaman’

- Di halaman berikutnya, nasabah harus mengisi informasi data diri dengan lengkap dan benar

- Setelah itu, lengkapi isi data usaha yang dimiliki secara lengkap dan unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan

- Klik Selanjutnya untuk masuk ke halaman pengajuan pinjaman dan dilanjutkan dengan data pengajuan (nominal pengajuan dan tenor)

BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian Sistem Konvensional atau Syariah, Tempo 15 Menit Selesai

- Pilih ‘Hitung Angsuran’ untuk melihat angsuran yang akan dibayar

- Kemudian klik Ajukan Pinjaman dan nanti akan muncul halaman pengajuan informasi mengenai apakah pinjaman disetujui atau tidak

- Ketika pengajuan disetujui, debitur dapat datang langsung ke kantor cabang BRI terdekat untuk tahap penandatanganan berkas serta mendapatkan informasi proses pencairan.

BACA JUGA:Perbedaan Hp Itel P55 5G dan P55 NFC yang Baru Rilis di Bulan Januari 2024 Plus Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: