Iklan dempo dalam berita

Gadai BPKB Mobil Anti Gagal, Berikut 4 Tips Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Gadai BPKB Mobil Anti Gagal, Berikut 4 Tips Pengajuan Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

Gadai BPKB di Pegadaian--

h. Fotokopi Rekening Listrik

i. Surat Keterangan Usaha (SKU)

j. Bukti cek fisik kendaraan

2. Mobil sebaiknya atas nama sendiri, namun jika belum melakukan balik nama setelah kamu membeli mobil, maka boleh bukan atas nama sendiri asalkan ada bukti kuitansi pembelian.

3. Jika kamu mengajukan pegadaian atas dasar untuk modal usaha maka kamu harus bisa mencantumkan surat keterangan usaha dan BPKB mobil yang berbeda, maka kamu bisa mendapatkan pinjaman hingga dua maksimal.

BACA JUGA:Bansos PIP 2024 Tahap 1 Segera Cair, Berikut Cara Cek Penerima dan Jumlah Bantuan yang Diterima

4. Pastikan mobil yang kamu jadikan jaminan adalah mobil yang tahun pembuatannya mulai dari 2009, kondisi mobil juga harus baik saat di survey.

Untuk jumlah pinjamannya, limit yang diberikan dari pegadaian mencapai Rp 500 juta. Jika memilih angsuran tetap, maka tenornya bisa dimulai dari 12 hingga 48 bulan, tergantung dengan besar uang pinjamannya. 

Sedangkan ada juga yang sistem angsuran lebih fleksibel yang sekali bayar maupun berjangka. Sekali bayar maksudnya langsung dilunasi setelah kurun waktu beberapa bulan dengan maksimal adalah 6 bulan. 

Sedangkan berjangka merupakan pembayaran angsuran rutin dalam jangka waktu tertentu misalnya 3, 4, atau 6 bulan.

BACA JUGA:Tabel Simulasi KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 100 Juta, Pengajuan Online Lebih Cepat dan Gratis Sampai September

Kamu harus menentukan masa pinjaman yang akan kamu ambil. Pilih jangka waktu sesuai dengan kemampuan. Dengan cara ini, kamu tidak akan kesulitan membayar angsuran. 

1. Pinjaman antara Rp1000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000,00 dikenakan sewa modal 1.5% per bulan.

2. Pinjaman antara Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 dikenakan sewa modal 1.25% per bulan.

3. Pinjaman antara Rp50.00.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 dikenakan sewa modal 1.15% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: