Iklan dempo dalam berita

Informasi Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Sejumlah Persyaratan Ini

Informasi Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Sejumlah Persyaratan Ini

mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian sebagai petugas haji--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Informasi seleksi pendaftaran petugas haji 2024 sudah dibuka. Penasaran berapa besaran honor yang akan mereka terima? Cek melalui artikel ini. Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat. Pendaftaran seleksi ini sudah dibuka dari 11 – 19 Januari 2024 ini.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Januari 2024 untuk Bidang Quality Assurance di PT New Hope dengan Gaji Minimal Rp5 Juta

Menjadi petugas haji adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam.  Selain itu, petugas haji memiliki tanggung jawab penting dalam membantu dan memandu jemaah haji selama di Tanah Suci, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji, bimbingan manasik, serta aspek akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Januari 2024 di PT Indofood CBP Sukses Makmur untuk Lulusan SMA SMK

Dengan persiapan yang matang dan memenuhi syarat yang ditetapkan, kamu dapat menjadi bagian dari tim yang bertugas untuk membantu jemaah haji Indonesia. Dengan semua tugas dan tanggung jawab tersebut, lantas, berapa gaji atau honor untuk pegawai petugas haji dari Kemenag ini?

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kementerian Agama Masih Buka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Usia Maksimal 57 Tahun

Informasi tentang gaji atau honor petugas haji tahun 2024 belum diumumkan secara resmi. Namun, menurut beberapa sumber yang mengatakan, honor atau gaji yang diterima oleh petugas haji cukup signifikan, meskipun angka spesifiknya belum disebutkan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Januari 2024 Dibuka Bank Syariah Indonesia, Lulusan Fresh Graduate Diutamakan

Selain itu, untuk masa kerja petugas haji tergantung pada penempatan. Petugas yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah biasanya memiliki masa tugas sekitar 60 hari, sedangkan petugas di Daker Bandara dan Madinah sekitar 72 hari.

Sementara itu, untuk menjadi seorang petugas haji tentunya harus melalui pendaftaran yang disertakan juga syarat-syaratnya.

BACA JUGA:Ada 2,3 Juta Lowongan CPNS 2024, Berapa Rincian Formasi CPNS 2024 Pusat dan Daerah?

Mengenai syarat, juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas haji. Ia mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian sebagai petugas haji. 

BACA JUGA:Peluang Kerja di Maskapai Penerbangan, Lion Air Group Buka Lowongan Kerja Januari 2024 untuk 2 Posisi

Berikut adalah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon petugas haji:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: