Iklan dempo dalam berita

Menurut Undang-undang Begini Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri

Menurut Undang-undang Begini Sanksi Bagi PPPK yang Mengundurkan Diri

Aturan dan sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri--

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bengkulu Utara Diduga Akibat Sopir Truk Mengalami Microsleep, Apa Itu Microsleep dan Bahaya

1. Kunjungi laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login dengan memasukkan NIK dan password di kolom yang tersedia.

3. Di halaman awal, akan muncul notifkasi pengumuman lulus PPPK. Kemudian, muncul pop-up tulisan “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?”

4. Pilih “Ya” untuk melanjutkan pemberkasan.

5. Isi DRH NI PPPK yang sudah disediakan.

6. Submit DRH tersebut untuk melaporkan hasilnya.

BACA JUGA:Samsung Rilis One UI 6 dan Ini Daftar Jadwal HP Samsung yang Kebagian Pembaharuan One UI 6

Selain itu, juga terdapat beberapa tahapan dalam pengisian DRH NI PPPK ini berdasarkan buku petunjuk teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN oleh BKN, berikut penjelasannya:

- Tahap 1

Pada tahap 1, peserta diminta mengisi data diri yang meliputi biodata, alamat domisili, dan keterangan pribadi lainnya. Kemudian, ada juga kolom “Hobby” yang dapat diisi lebih dari 1 jenis hobi. Contohnya yaitu membaca, olahraga, menyanyi, seni, dan lain-lain.

- Tahap 2

Di tahap 2, peserta harus melengkapi data tentang riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Pada kolom ini, pendidikan saat melamar formasi akan otomatis muncul, tetapi peserta dapat mengubahnya dan mengisi kolom yang kosong. 

BACA JUGA:PT Hexindo Adiperkasa Tbk Kembali Buka Lowongan Kerja 2024 Lulusan SMA, SMK Bisa Daftar, Ada 3 Posisi Kosong

Namun, peserta tidak boleh menambahkan pendidikan lain yang setingkat atau lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan saat melamar. Misalnya, pendidikan A yang digunakan untuk melamar adalah S1 Sistem Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: