Iklan dempo dalam berita

Sebelum Ajukan Pinjol, Tolong Pahami Informasi Berikut agar Selamat dari Rayuan Pinjol Ilegal

Sebelum Ajukan Pinjol, Tolong Pahami Informasi Berikut agar Selamat dari Rayuan Pinjol Ilegal

Pertimbangan sebelum ajukan pinjol--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam dunia pinjaman online, terdapat dua kategori utama aplikasi, yaitu yang sah dan yang tidak sah. Meskipun aplikasi pinjaman online ilegal sering menawarkan berbagai daya tarik, seperti bunga rendah, pencairan dana yang cepat, dan batas kredit yang besar, sayangnya, pada akhirnya, nasabah dapat terjebak dalam lingkaran utang dengan tingkat bunga yang sangat tinggi dan risiko finansial yang serius.

Informasi pribadi yang diserahkan oleh nasabah ketika mendaftar untuk pinjaman online ilegal biasanya digunakan untuk keperluan pemasaran, bahkan dapat dijual kepada pihak ketiga untuk tujuan periklanan, membuka potensi risiko privasi dan keamanan data.

Pinjol ilegal terus memikat minat masyarakat dengan menawarkan kemudahan peminjaman yang sangat sederhana, hanya memerlukan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat. 

BACA JUGA:Full Senyum, Bansos BPNT Tahap 6 Rp 400 Ribu Cair Akhir Desember 2023, Cek Nama Penerima di Sini

Meskipun sudah dihentikan sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) sejak 2017 hingga 4 September 2023, pinjol ilegal terus bermunculan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad), Hamzah Richi, menjelaskan daya tarik pinjol ilegal terletak pada kemudahan proses peminjaman yang ditawarkan, yaitu hanya dengan menggunakan KTP. 

Kendati memberikan kenyamanan awal, banyak kasus nasabah pinjol ilegal yang akhirnya terjebak dalam pinjaman dengan tingkat bunga tinggi dan dikejar-kejar oleh penagih utang.

BACA JUGA:Lowongan Kerja, PT Infomedia Nusantara Anak Perusahaan Telkom, Ada 4 Posisi Tersedia

Seiring upaya Satgas PAKI dalam memberantas praktik ilegal ini, pinjol ilegal masih terus muncul, menunjukkan bahwa adanya permintaan dan minat dari masyarakat terhadap layanan pinjol yang sederhana. 

Meskipun pada pandangan hukum perdata, pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif, namun kenyataannya, nasabah yang terjerat dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk bunga yang tinggi dan ancaman penagihan utang.

Penting untuk masyarakat memahami risiko dan konsekuensi menggunakan pinjol ilegal, serta lebih cermat dalam memilih layanan pinjaman dengan memastikan legalitasnya melalui lembaga pengawas seperti OJK. Kesadaran ini dapat membantu melindungi diri dari risiko utang yang tidak terkendali dan menjaga keamanan keuangan pribadi.

Mengetahui pinjol ilegal memiliki beberapa alasan yang sangat penting, di antaranya:

BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Tabung Gas dan Kompor, Seseorang yang Diduga Maling Nyaris Babak Belur

1. Perlindungan Konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: