Iklan dempo dalam berita

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan Membuka Lowongan Kerja Periode 16 November, Cukup Daftar Lewat Online

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan Membuka Lowongan Kerja Periode 16 November, Cukup Daftar Lewat Online

Otoritas Jasa Keuangan Membuka Lowongan Kerja Periode 16 November --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lowongan kerja terbaru kembali dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 November 2023. Untuk kali ini lowongan kerja yang bisa dilamar oleh lulusan S1 dari beberapa jurusan.

Sedangkan pendafatran dibuka hingga 19 November melalui laman https://ojk.experd.com/adapun posisi yang dibutuhkan adalah Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital hingga Aset Kripto.

BACA JUGA:Peluang Emas, Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMP SMA, Begini Posisi dan Syaratnya

Namun, lowongan kerja saat ini diperuntukan bagi pelamar yang memang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun, dan sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan.

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas serta wewenang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, PT. Gudang Garam Tbk Buka Lowongan Kerja

OJK sendiri merupakan lembaga yang baru berdiri pada 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

Terbentukuknya OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Ini Kualitifikasi Lowongan Kerja November di PT KAI Services

Adapun fungsi dan tugas dari OJK yaitu:

Sejarah berdirinya OJK dilatarbelakangi upaya membentuk sistem pengaturan dan pengawasan pada sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Pembentukan OJK juga disertai dengan fungsi, tugas hingga kelembagaan. 

Secara fungsi, OJK menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan juga turut mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan.

BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, Pencari Kerja Ini Info Lowongan BUMN di PT Berdikari, Segera Daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: