Iklan dempo dalam berita

Penyebab Seorang Muslim Wajib Menunaikan Puasa Kafarat, Berikut Bacaan Niat dan Tata Caranya

Penyebab Seorang Muslim Wajib Menunaikan Puasa Kafarat, Berikut Bacaan Niat dan Tata Caranya

Penyebab Seorang Muslim Wajib Menunaikan Puasa Kafarat, Berikut Bacaan Niat dan Tata --

Maksud dosa ini adalah ketika suami menyamakan ibu kandungnya dengan istirnya sendiri. dalam Islam perbuatan ini adalah perbuatan tercela dan harus dibayar dengan kafarat.

BACA JUGA:Masyaallah, Keutamaan Puasa Dzulhijjah Salah Satunya Terhindar dari 30 Pintu Kemelaratan

Penebusan dosa ini dengan cara berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau selama 2 bulan penuh. 

4.   Puasa Karena Dosa Pembunuhan

Apabila seorang mukmin tidak sengaja membunuh mukmin lainnya, maka untuk menghindari dosa pembunuhan orang tersebut harus membayarnya dengan berpuasa kafarat.

Puasa ini dapat dilakukan selama 2 bulan berturut-turut atau selama 60 hari tanpa putus.

5.   Puasa Karena Dosa Berhubungan Intim di Siang Bulan Ramadhan

Apabila sepasang suami istri tidak dapat menahan hawa nafsunya dan melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan, maka perbuatan ini termasuk dosa dan suatu hal yang membatalkan puasa.

Untuk mendapatkan ampunan Allah, maka harus ditebus dengan kafarat.

Salah satu cara kafaratnya adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau selama 60 hari.

tidak sanggup maka bisa diganti dengan opsi lain berupa memberi makan 60 orang fakir miskin yang berbeda dan harus setara dengan porsi makan sebanyak 1 mud. 

Berapa Hari Puasa Kafarat?

Jumlah hari untuk puasa ini berbeda-beda tergantung dengan jenis dosa kafarat yang dilakukan. Untuk dosa pelanggaran sumpah, maka puasa yang harus dilakukan cukup 3 hari berturut-turut.

Kemudian jika melakukan dosa zhihar, maka harus bepuasa selama 60 hari atau 2 bulan lamanya.

Sama halnya dengan dosa berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan juga harus dibayar dengan berpuasa selama 60 hari atau 2 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: