Iklan dempo dalam berita

Makkah dan Madinah Jadi Tanah Haram Sampai Hari Kiamat, Ini Penjelasannya

Makkah dan Madinah Jadi Tanah Haram Sampai Hari Kiamat, Ini Penjelasannya

Makkah dan Madinah Jadi Tanah Haram Sampai Hari Kiamat, Ini Penjelasannya--

Artinya: "Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas (di antaranya) maqam (pijakan) Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97). 

Pada ayat lain: "Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok." (QS Al-Ankabut: 67). 

Dalam Kitab Sahih Muslim disebutkan se¬buah hadis dari Jabir, ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak dihalalkan bagi seseorang membawa senjata di Mekah." Imam Muslim mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman." (Al-Baqa¬rah: 126).

Doa ini dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim sebelum beliau membangun Kakbah. Dalam Surat Ibrahim disebutkan: "Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah) negeri yang aman." (QS Ibrahim: Ayat 35).

Keutamaan lain dari Mekkah disebutkan dalam Hadis berikut. 

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلَّا سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ، إِلَّا مَكَّةَ، وَالمَدِينَةَ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ، إِلَّا عَلَيْهِ المَلاَئِكَةُ صَافِّينَ يَحْرُسُونَهَا 

Artinya: "Tidak ada satupun negeri kecuali akan diinjak Dajjal. Kecuali Mekkah dan Madinah. Tidak satupun lorong menuju kota tersebut, kecuali di sana terdapat para Malaikat yang berbaris, menjaga kota tersebut." (HR Al-Bukhari No 1881).

 

Batas Tanah Haram Mekkah 

 

Batas Tanah Haram di Mekkah ditetapkan dengan tanda bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing. 

Daerah yang berada di dalam tanda tersebut berlaku ketentuan hukum syariat. 

Berikut batas Tanah Haram sebegaimana dijelaskan Imam An-Nawawi rahimahullah. "Batas tanah haram dari arah Madinah adalah di setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah. 

Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: