Calon Debitur Harus Tahu, Ini Syarat Lolos Subsidi Checking untuk Pengajuan KPR

Jumat 21-06-2024,22:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:6 Bank dengan Kredit Bunga KPR Terendah di Bank Apa? Tenor Angsuran Mulai dari 3 Hingga 15 Tahun

Peraturan Rumah Subsidi dan Persyaratan Umum Calon Debitur

Peraturan Menteri PUPR tentang Rumah Subsidi

Secara umum, aturan rumah subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020. Undang undang ini berbicara tentang poin-poin berikut.

- Batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.

- Besaran suku bunga atau marjin pembiayaan bersubsidi.

- Lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah.

- Batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.

- Batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum.

- Besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman BTN KPR Platinum, Angsuran Bisa Dicicil 20 Tahun dan Bunga Ringan

Selain itu, ada pula Keputusan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam undang undang rumah subsidi terbaru itu disebutkan kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan umum berikut:

Persyaratan Umum

  1. Berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
  3. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kedit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  4. Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
  5. Tidak memiliki rumah, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Adapun persyaratan khusus, biasanya ini ditetapkan oleh bank pelaksana yang bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal.

Kategori :