Daftar 17 Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK, Utang Nasabah Lunas dan Tidak Perlu Dibayar?

Sabtu 15-06-2024,08:43 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Menurut narrator, jika tidak dibenahi oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maka pinjaman online ini lama-kelamaan akan bangkrut.

"Nah prediksi saya untuk tahun ini mungkin sekitar 30 pinjaman online bisa bangkrut karena tidak kuat dengan aturan OJK," katanya.

Teranyar, sambung narrator, aturan OJK terbaru mengatur tentang bunga pinjol yang diturunkan drastis.

"Ini otomatis membuat pinjaman online mau nggak mau harus menuruti aturan OJK, dan mereka merugi terus-menerus," katanya.

BACA JUGA:Begini 7 Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024, dari Penurunan Bunga hingga Wajib Ada Asuransi

Apalagi tambah narator, ada isu tentang pinjaman online yang wajib untuk mengasuransikan pinjamannya.

"Ini juga bisa membuat pinjaman online lebih banyak atau ruginya lebih banya karena untuk asuransi perlu dana tambahan," katanya.

So, jika semakin banyak yang galby pinjaman online semakin pusing pihak pinjol, mereka akan bangkrut kalau modalnya tidak kuat.

"Jadi kita lihat saja ke depan bagaimana kabar dari pinjaman online di Indonesia. Apakah bangkrut atau tidak karena kita tahu untuk di luar negeri pinjaman online sudah tidak ada karena sudah digantikan dengan kartu kredit," katanya.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Daftar 100 Pinjol Legal Terbaru Juni 2024 Izin OJK Ketika Butuh Uang Segera

Sehingga, nanartor menilai, akan ada pergeseran bahwa pinjaman online akan hilang, dan diganti kartu kredit.

Nah itulah informasi 17 pinjol yang izinnya dicabut oleh OJK, utang nasabah lunas dan tidak perlu dibayar.

 

(Novan)

Kategori :