Emang Ada Perbedaan Plat Mobil Cash dan Kredit? Begini Faktanya, Jangan Sampai Tertipu

Rabu 05-06-2024,11:56 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Sebagai informasi tambahan berikut lima  jenis plat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.

1. Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

BACA JUGA:Cicilan Kelar? Begini Cara Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas

2. Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

3. Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih. Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

4. Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru. Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

5. Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam. Plat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan plat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Kenapa Tukin Pegawai Pajak Paling Tinggi, Ada yang Ratusan Juta, Paling Kecil Rp 5 Juta

Berikut ini daftar kode plat nomor kendaraan di Pulau Sumatera.

BA (Sumatera Barat)

BB (Sumatera Utara)

BD (Bengkulu)

BE (Lampung)

BG (Sumatera Selatan)

BH (Jambi)

Kategori :