Ada 10 Larangan dalam Membangun Rumah Menurut Islam, Salah Satunya Bangunan di Tanah Haram

Sabtu 01-06-2024,16:46 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tetap Waspada! Ini Tips Terhindar dari Nomor Handphone Terkena Recycle

Membangun rumah yang berlebihan dapat mencerminkan sikap ketamakan dan kebanggaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Islam menganjurkan agar menyadari kebutuhan diri sendiri, serta memperhatikan kebutuhan orang lain dalam proses pembangunan rumah.

BACA JUGA:Punya Mobil Innova? Ini Daftar Pajak Mobil innova yang Harus Dibayarkan, Lengkap Semua Tipe

7. Menghabiskan Harta dengan Sia-sia di Bawah Nama Pembangunan Rumah

Pembangunan rumah yang sesuai dengan ajaran Islam harus dilakukan dengan bertanggung jawab dalam pengelolaan harta.

Islam melarang menghabiskan harta dengan sia-sia dalam pembangunan rumah. Menghabiskan harta dengan sia-sia mencakup pengeluaran yang tidak perlu, boros, atau mubazir .

BACA JUGA:Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru

Islam menekankan pentingnya pengelolaan harta yang bijaksana dan adil. Oleh karena itu, dalam membangun rumah, umat Islam harus memperhatikan penggunaan harta dengan mempertimbangkan kebutuhan yang sebenarnya serta menghindari pemborosan.

BACA JUGA:Begini 7 Cara Membedakan Emas Asli atau Palsu dengan Cuka, Segera Cek Punyamu!

8. Membangun Rumah dengan Aset dari Peminjaman yang Tidak Etis

Dalam membangun rumah menurut Islam, penting untuk memperhatikan sumber aset yang digunakan. Islam melarang membangun rumah dengan aset yang berasal dari peminjaman yang tidak etis, seperti riba atau bunga yang tinggi.

BACA JUGA:10 Provinsi Dengan Penerima Pinjol Terbesar di Indonesia, Angkanya hingga Rp 16,59 Triliun, Adakah Daerahmu?

Islam melarang praktik riba karena dianggap merugikan dan menciptakan ketidakadilan. Oleh karena itu, dalam membangun rumah, umat Islam harus mempertimbangkan penggunaan aset yang halal dan tidak melibatkan praktik riba.

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya

9. Membangun Rumah di Lahan yang Berpotensi Merusak Lingkungan

Kategori :