Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?

Selasa 28-05-2024,12:09 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban dan Akikah dengan Satu Hewan Sekaligus? Ini Pendapat Para Ulama

Lantas, kapan kebijakan tersebut berlaku?

Dalam Pasal 68 PP itu pun juga telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Itu artinya pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.

Dasar Perhitungan

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

BACA JUGA:Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta akan Dipotong Tiap Bulan, Segini Besarannya

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Mekanisme Penyetoran

Sedangkan untuk mekanisme penyetoran simpanan Tapera diawali dengan keharusan BP Tapera menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oieh Bank Kustodian.

Selanjutnya, peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Jadi, dana pemanfaatan tersebut adalah persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

BACA JUGA:Diduga Depresi Idap Sakit Menahun, Kakek 71 Tahun di Seluma Barat Nekat Akhiri Hidup

Sanksi Tidak Membayar Simpanan

Apabila peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Hanya saja, jika status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Kategori :