Ustadz Abdul Somad Jelaskan Makna Imsak di Indonesia Beda dengan Maroko

Kamis 21-03-2024,14:48 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Hp Murah Xiaomi Spek Gaming dengan Spesifikasi Mumpuni Mulai dari Rp 1 jutaan

Istilah ini memang tak ada di Islam karena sifatnya hanya membantu kita di Indonesia untuk mengingat bahwa seseorang masih bisa makan untuk beberapa menit lagi sebelum Subuh tiba.

Ustaz Khalid Basalamah turut membahas mengenai penggunaan istilah waktu imsak yang lazim digunakan selama bulan puasa Ramadhan di Indonesia. Menurutnya, konsep imsak tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam. 

Dalam sebuah video yang diunggah oleh Denny Sumargo di kanal YouTube-nya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, Ustaz Khalid Basalamah menyatakan kebingungannya terhadap asal-usul penggunaan istilah imsak di Indonesia. 

Dia menekankan bahwa dalam ajaran Islam, tidak ada ketentuan atau istilah imsak yang menyatakan berhentinya waktu makan dan minum 20 atau 25 menit sebelum waktu Subuh. 

BACA JUGA:Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Kenaikan PPN 12% serta Daftar Barang dan Jasa Tidak Masuk Dalam Kenaikan

Ustaz Khalid menegaskan bahwa dalam Islam ketentuannya jelas, yaitu seseorang diperbolehkan untuk makan dan minum sahur hingga terdengar azan Subuh. 

Dia menyoroti hadis shahih yang menyatakan, "Jika kalian mendengar azan dan masih ada makanan atau minuman di tangan kalian, atau masih ada makanan di mulut kalian yang sedang dikunyah, maka selesaikanlah." 

Dengan demikian, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa konsep imsak sebagaimana yang lazim digunakan di Indonesia tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam yang jelas.

Adapun ketentuan yang menyatakan bahwa umat muslim masih diizinkan untuk makan atau minum sahur saat imsak yaitu ada di beberapa dalil. Salah satu dalil yang membahas mengenai hal tersebut yaitu

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Orang Tua Tidak Mengajarkan Puasa Setengah Hari pada Anak

“Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi.

Selain itu, Imam Al-Mawardi juga menurutkan di dalam kitab Iqna’-nya, yaitu:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).

BACA JUGA:Catat! Ini Tarif Tol Palembang-Lampung, Cek juga Tips agar Aman Mudik Jalur Tol

Kategori :