Apakah Saldo JHT Bisa Diambil Semua? Simak Penjelasannya di Sini

Kamis 01-02-2024,17:30 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

1. Akses Laman Resmi:

- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di [lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/).

2. Login atau Daftar Akun:

- Jika sudah memiliki akun, login ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum, daftar akun terlebih dahulu.

3. Pilih Menu Pencairan JHT:

- Setelah login, pilih menu pencairan JHT pada dashboard akun Anda.

4. Isi Data Pribadi:

- Isi data pribadi sesuai petunjuk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta BPJS.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membayar Telkomsel Paylater, Katanya Sama dengan Cara Membayar Tagihan Kredivo

5. Unggah Dokumen Pendukung:

- Persiapkan dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Peserta BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lainnya sesuai petunjuk.

6. Verifikasi Data:

- Sistem akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kelayakan pencairan.

7. Tunggu Konfirmasi:

- Setelah proses verifikasi selesai, tunggu konfirmasi dan informasi selanjutnya melalui laman resmi atau kontak yang terdaftar.

BACA JUGA:Pinjaman Rp100 Juta KUR BCA 2024 Cicilannya di Bawah Rp 2 Juta Bisa Dapat Jaminan Risiko Kredit Macet

Kategori :