Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Daftar

Senin 25-12-2023,21:18 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan LPG untuk keperluan sehari-hari. Hanya saja, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerangkan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam mendaftar pembelian LPG 3 kg tersebut. 

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” tulis keterangan di instagram resminya. 

Kemudian, bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Mau Beli Tandon Air? Ini 7 Rekomendasi Merek Tandon Anti Lumut dan Tahan Lama

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” Imbuhnya.

Lalu, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar LPG 3 Kg? Berikut informasinya. 

Syarat daftar subsidi LPG 3 kg

Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu membawa syarat dokumen berikut ini:

- Kartu tanda penduduk (KTP)

- Nomor kartu keluarga (KK)

Kemudian, Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.

BACA JUGA: Jadwal Cuti Bersama Natal 2023 dan Hari Libur Lainnya di Tahun 2024 Mendatang, Ayo Atur Jadwal Liburanmu

Cara daftar subsidi LPG 3 kg

Adapun berikut ini prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:

Kategori :