Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Daftar

Senin 25-12-2023,21:18 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.

- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg

- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)

- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

Kemudian, setelah terdata Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Perlu diingat dan dicatat, pada dasarnya ada sejumlah kategori masyarakat yang boleh mendaftar, yakni seperti rumah tangga hingga petani. Berikut rinciannya. 

BACA JUGA:Dibanderol Rp24 jutaan, Begini Spek Laptop Acer Predator Helios Neo 16 PHN16-71 779Q Tantang Dominasi Asus ROG

1. Rumah tangga 

Jadi, untuk kategori yang pertama yang bisa menggunakan LPG 3 Kg yakni rumah tangga. 

Karena, rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Petani sasaran 

Selanjutnya yakni petani sasaran, karena petani sasaeadalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Mereka harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

3. Nelayan sasaran 

Untuk kategori selanjutnya yakni nelayan sasaran. Karena, nelayan sasaran adalah orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

BACA JUGA:SK PPPK Diterbitkan Instansi Seiring Nomor Induk PPPK, Ini Hal Utama Isi SK yang Terlampir

Kemudian, mereka tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Kategori :