Ini Daftar Kades Terpilih 11 Desa di Kaur, Ketahui juga Gaji dan Tunjangan Kades

Senin 23-10-2023,18:15 WIB
Reporter : Tim Liputan

Menurut aturan pemerintah ini, gaji kades, sekretaris desa, dan anggota perangkat desa lainnya dihitung berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Anggaran Dana Desa.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Marison Pelaku Bunuh Istri, Ternyata Sempat Bacok Diri Sendiri

Pemberian haji dan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati dan Walikota dengan ketentuan berikut:

• Gaji tetap Kepala Desa minimal sebesar Rp 2.426.640, setara dengan 120% pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A atau B.

• Gaji tetap Sekretaris Desa minimal sebesar Rp 2.224.420, setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

BACA JUGA:350 Guru PPPK Seluma Teken Kontrak Kerja, 5 Tahun Sekaligus

• Gaji tetap anggota perangkat desa lainnya minimal sebesar Rp 2.022.000, sesuai gaji pokok PNS golongan II/A atau B.

Perlu ditekankan bahwa jumlah gaji yang diterima Kepala Desa dan anggota perangkat desa dapat bervariasi antara wilayah yang berbeda, tetapi tetap ada batas minimal yang harus dipatuhi.

Jika anggaran APBDes ternyata tidak mencukupi untuk menggaji mereka, alternatif sumber dana bisa dicari dari pos-pos lain yang tersedia.

BACA JUGA:Dikasih Tahu Tetangga, Ini Trik Atasi Bocor pada Tandon Air, hanya dengan Sabun Cuci Piring

Tentang tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 mengatur bahwa tunjangan kades bersumber dari pengelolaan dana desa.

Tunjangan ini tidak memiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.

Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:

• Tunjangan jabatan Kepala Desa, dengan batas maksimal 25% dari gaji.

• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.

BACA JUGA:Ambil Segera, Bansos PKH Rp750 Ribu Bulan Oktober, Jangan Sampai Ketinggalan Cek di Sini

Kategori :