Pengacara Melapor ke Polisi Mengaku jadi Korban Pemukulan

Senin 31-07-2023,20:45 WIB
Reporter : Tim liputan

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang pengacara berinisial TM melaporkan seorang pria inisial AD ke Polsek Muara Bangkahulu.

 

Ranggi Setyadi selaku kuasa hukum dari TM menyatakan, laporan resmi ke pihak kepolisian dibuat oleh kliennya pada Kamis (27/7) lalu. TM merupakan seorang advokat dan tergabung di organisasi Kongres Advokat Indonesia.

 

TM merupakan seorang perempuan dan berstatus istri dari terlapor AD. Keterangan Ranggi Setyadi, kasus KDRT yang dialami TM terjadi pada Selasa siang (25/7) lalu. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelapor dan terlapor. Saat itu pelapor meminta uang kepada terlapor, namun berujung dengan keributan dan peristiwa pemukulan.

BACA JUGA:Pinjaman Online Syariah untuk Kebutuhan Naik Haji, Tapa Riba Bisa Pinjam Sampai Rp1 Miliar

 

"Terlapor awalnya memukul punggung sebelah kiri pelapor dan kemudian masuk ke kamar. Korban kemudian mengejar ke kamar dan kembali terjadi pemukulan kata Ranggi,” kata Ranggi.

 

Kuasa hukum TM saat dikonfirmasi menyampaikan perbuatan KDRT sudah sering dialami oleh kliennya, namun hal itu selalu diredam dan tidak dilaporkan ke polisi dengan pertimbangan anak.

BACA JUGA:Blokir Nomor DC Saja Tidak Mempan, Begini Cara Kabur dari Teror DC Pinjol Ilegal

 

Untuk laporan resmi KDRT yang telah dibuat ke Polsek Muara Bangkahulu memang faktor penyebabnya awalnya adalah persoalan uang, namun itu bukanlah penyebab utama, melainkan ada hal lain yang memang saat ini belum bisa diungkapkan ke media.

 

"Antara TM dan AD sudah memiliki permasalahan sejak lama, lantaran TM memikirkan tumbuh kembang anak dan psikis anak, makanya selalu bertahan dan hingga akhirnya memuncak pada peristiwa KDRT Selasa (25/7) lalu,” ujar Ranggi.

Kategori :