Terbaru, Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah Juni 2023

Rabu 14-06-2023,17:21 WIB
Reporter : Tim liputan

Selanjutnya jika hanya ingin mengecek keaslian sertifikat untuk tanah yang Anda miliki, bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai Pasal 34 PP No 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat untuk tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Waktu pengecekan keaslian sertifikat untuk tanah umumnya tidak lama. Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut. Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.

 

Demikian informasinya semoga bermanfaat.

(tim)

Kategori :