Terbaru, Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah Juni 2023

Rabu 14-06-2023,17:21 WIB
Reporter : Tim liputan

Pada proses pembelian rumah, upaya balik nama sertifikat untuk tanah ternyata merupakan hal penting dan sensitif. Masalahnya, sering kali terjadi kasus seperti hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang berujung sengketa antara penjual dan pembelinya. 

Sehingga, mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus balik nama sertifikat untuk tanah tahapannya terlihat ruwet. Padahal kenyataannya cukup mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan dengan matang syarat balik nama sertifikat untuk tanah dari kantor BPN.

 

BACA JUGA:Perintah Khusus, DLHK dan Dinas Pariwisata harus Segera Tuntaskan Masalah Sampah di Objek Wisata

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

 

Dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi, Badan Pertanahan Nasional kini menyediakan layanan akses Informasi pertanahan secara online. Layanan cek sertifikat BPN online ini dihadirkan dalam berbagai sarana, diantaranya:

 

1. kiosK

 

KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antri untuk bertemu petugas di loket.

Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).

KiosK juga menyajikan informasi hasil layanan pertanahan yang meliputi jumlah penerbitan sertifikat, jumlah nilai jual beli, jumlah nilai Hak Tanggungan dan jumlah nilai BPHTB/PPH, serta menjadi media bagi masyarakat atau pengguna layanan untuk menyampaikan pengaduan.

 

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Gratis, Ini Penjelasan, Cara Buat Link dan Klaim

2. Website Resmi BPN RI

Kategori :