Iklan dempo dalam berita

Berikut Besaran Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu dan Ketentuannya

Berikut Besaran Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu dan Ketentuannya

Ilustrasi. Menjelang akhir ramadhan, umat muslim akan menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrah--

BACA JUGA:PENTING, Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Bengkulu Utara

Kategori 1 : Rp. 35.000/jiwa

Kategori 2 : Rp. 32.000/jiwa

Kategori 3 : Rp. 30.000/jiwa

 

Mukomuko

Kategori 1 : Rp. 40.000/jiwa

Kategori 2 : Rp. 35.000/jiwa

Kategori 3 : Rp. 30.000/jiwa

 

BACA JUGA:Ini Kepanjangan dan Asal-usul MUDIK, Tradisi yang Bikin Heboh Saat Lebaran

Bengkulu Tengah

Kategori 1 : Rp. 35.000/jiwa

Kategori 2 : Rp. 30.000/jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: