Iklan dempo dalam berita

26 Poin Perubahan UU Desa Terbaru yang Sudah Disetujui, Simak Rincian Detailnya

26 Poin Perubahan UU Desa Terbaru yang Sudah Disetujui, Simak Rincian Detailnya

Undang-undang Desa Terbaru--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 26 poin perubahan UU Desa terbaru yang sudah disetujui, simak rincian detailnya.

Pada tanggal 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dengan gemuruh tepukan tangan menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Informasi Lowongan CPNS Kejaksaan 2024, Banyak Lowongan Untuk SMA/SMK

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini memuat 26 poin perubahan yang penting untuk meningkatkan tata kelola desa di Indonesia.

Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Salah satu perubahan penting dalam UU Desa yang baru adalah ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa.

Pasal 39 yang baru menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih untuk paling banyak dua kali masa jabatan.

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas lebih dalam pemerintahan desa dan mengurangi frekuensi pemilihan yang dapat mengganggu pembangunan desa.

BACA JUGA:Intip Progres Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh – Bukittinggi 2024, Kapan Selesainya?

Dana Konservasi dan Rehabilitasi

Penyisipan Pasal 5A dalam UU Desa yang baru mengatur pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Dana ini ditujukan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan rehabilitasi sumber daya alam di desa, yang menjadi aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya dana ini, desa diharapkan lebih mampu mengelola dan melestarikan lingkungannya.

Tunjangan Purnatugas

Perubahan lainnya termasuk ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 yang menambahkan pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: