Iklan dempo dalam berita

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Tunai Sampai Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Tunai Sampai Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Tunai Sampai Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Caranya--Foto: ist

Dengan mengacu pada peraturan menteri Ketenagakerjaan Anda harus mematuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 pasal 1 no. 9 menjelaskan bahwa Perumahan Pekerja adalah program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur atau Manajer Investasi dan/atau Emiten untuk pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu adanya fasilitas kredit dari BPJS yang bekerjasama dengan BTN memberikan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). 

BACA JUGA:KUR BCA 2024: Cara Pengajuan, Syarat, Jenis, Suku Bunga dan Limit Pinjaman

Demikianlah tadi pembahasan lengkap mengenai cara pinjam uang tunai di BPJS Ketenagakerjaan 2024 plafon sampai Rp500 juta.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: