Iklan dempo dalam berita

Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

Syarat bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK--

Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kementerian PUPR untuk S1, Ini Kualifikasinya

2. Memperoleh tunjangan

Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya.

Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok.

3. Tidak melalui masa percobaan

PPPK dapat direkrut tanpa melalui masa percobaan. Ini tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja. Selain itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya hingga masa hubungan kerja berakhir.

4. Memudahkan berganti karier di bidang baru

Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selamanya merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah.

BACA JUGA:Lulusan S1 Hukum Merapat! Ada 2 Posisi Lowongan Kerja BUMN SMF, Pendaftaran Via Online

PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru.

Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit. Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan.

Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda.

5. Memperoleh kenaikan gaji lewat kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: