Iklan dempo dalam berita

NIK Anda Terdaftar atau Tidak, Ini 5 Cara Cek KTP Online! Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Cukup dari HP

NIK Anda Terdaftar atau Tidak, Ini 5 Cara Cek KTP Online! Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Cukup dari HP

cara untuk mengecek e-KTP secara online--

Dengan metode ini, pengguna bisa mendapatkan informasi terkait keaktifan NIK mereka secara praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil.

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP, Kamu Pendukung Siapa di Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Pilkada 2024

4. Melalui WhatsApp

Selain melalui laman resmi dan email, pengguna juga dapat mengecek NIK KTP melalui aplikasi WhatsApp. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Klik tautan [me/628118005373](me/628118005373), yang merupakan nomor WhatsApp resmi Dukcapil.

- Isi pesan dengan format: Nama Lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.

- Tunggu balasan dari pihak Dukcapil.

Metode ini sangat praktis bagi pengguna yang lebih sering menggunakan aplikasi WhatsApp dalam kesehariannya.

Dengan mengirim pesan sesuai format yang ditentukan, pengguna dapat memperoleh informasi terkait NIK mereka dengan cepat dan efisien.

BACA JUGA:Anda Sudah Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gunakan NIK KTP

5. Melalui SMS dan Call Center

Cara terakhir untuk mengecek NIK KTP, terutama bagi pengguna yang mungkin mengalami kendala koneksi internet, adalah melalui SMS atau menghubungi call center Dukcapil. Berikut caranya:

- Melalui SMS: Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999.

- *Melalui Call Center: Lakukan panggilan ke nomor 1500537 (Halo Dukcapil). Perlu diingat bahwa panggilan ini memakan biaya, sehingga pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup.

Metode ini sangat berguna bagi mereka yang tidak memiliki akses internet namun tetap membutuhkan layanan pengecekan NIK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: