Iklan dempo dalam berita

NIK Anda Terdaftar atau Tidak, Ini 5 Cara Cek KTP Online! Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Cukup dari HP

NIK Anda Terdaftar atau Tidak, Ini 5 Cara Cek KTP Online! Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Cukup dari HP

cara untuk mengecek e-KTP secara online--

Untuk itu, pengguna perlu melengkapi data seperti nama, email, dan nomor ponsel sebelum masuk dan menyampaikan tujuan mereka.

Selain melalui situs Kemendagri, pengecekan e-KTP juga bisa dilakukan melalui situs Dukcapil pemerintah daerah. 

Misalnya, jika Anda adalah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, Anda bisa membuka situs https://kependudukancapil.jogjaprov.go.id/ dan mengisi form yang tersedia di situs tersebut.

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu

2. Melalui Media Sosial Dukcapil

Cara lain untuk mengecek KTP online adalah melalui media sosial resmi yang dikelola oleh Dukcapil. Dukcapil memiliki beberapa akun media sosial resmi, seperti Halo Dukcapil di Facebook serta akun “@ccdukcapil” di Twitter dan Instagram. 

Untuk mengecek NIK melalui media sosial, pengguna dapat mengirim pesan pribadi atau Direct Message (DM) dengan format sebagai berikut: #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.

Misalnya, jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan terkait keaktifan NIK Anda, Anda dapat menyampaikannya melalui pesan dengan format tersebut. 

Pastikan data yang Anda kirimkan lengkap dan benar agar pihak Dukcapil dapat memproses permintaan Anda dengan cepat.

BACA JUGA:Siapkan Kartu ATM Kadaluwarsa dan KTP, Begini Cara Ganti Kartu ATM Expired

3. Via Email Dukcapil

Metode ketiga yang dapat digunakan untuk mengecek NIK KTP adalah melalui email. Pengguna dapat mengirim pesan ke email resmi Dukcapil dengan format subjek email sebagai berikut:

#NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan. Informasi yang ingin Anda sampaikan atau pertanyaan terkait NIK dapat ditulis di badan email. 

Setelah itu, kirim email ke alamat [email protected].

Tunggu balasan email dari Dukcapil, yang biasanya akan dikirimkan dalam waktu kurang dari 24 jam atau satu hari kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: