Iklan dempo dalam berita

Calon Debitur Harus Tahu, Ini Syarat Lolos Subsidi Checking untuk Pengajuan KPR

Calon Debitur Harus Tahu, Ini Syarat Lolos Subsidi Checking untuk Pengajuan KPR

Syarat Lolos Subsidi Checking untuk Pengajuan KPR--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMRumah merupakan salah satu kebutuhan dan investasi yang bernilai sangat besar. Sehingga, banyak orang yang kurang sanggup untuk membelinya secara tunai. Calon debitur harus tahu ini syarat lolos subsidi checking.

BACA JUGA:Inilah 6 Syarat Akad Kredit Rumah Subsidi dari Pemerintah, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan

Oleh karena itu, kehadiran KPR atau Kredit Perumahan Rakyat masih menjadi solusi bagi masyarakat, terutama bagi anak muda untuk dapat memiliki rumah. 

Pengajuan KPR wajib melalui serangkaian penilaian dari bank, yang akan menentukan apakah seseorang layak menerima KPR atau tidak. Terdapat beberapa hal yang harus kamu penuhi saat mengajukan KPR.

BACA JUGA:Ini Syarat KPR Rumah Subsidi BTN, WNI yang Miliki Penghasilan di Bawah Rp 4 Juta Bisa Ajukan

Syarat Lolos Pengajuan Rumah KPR Subsidi

Karena rumah rumah yang dibangun ini disubsidi biaya pembangunan dan tanahnya oleh pemerintah, maka peruntukannya tentu saja untuk masyarakat yang penghasilannya rendah.

Masyarakat yang diklasifikasi MBR ini adalah masyarakat dengan pendapatan maksimal Rp 8 juta yang bisa membeli rumah subsidi ini.

Untuk kamu yang berpenghasilan di atas Rp 8 juta tentu saja tidak bisa membelinya karena tujuan awal program subsidi perumahan ini adalah untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

BACA JUGA:Ini Hak yang Harus Didapatkan oleh Konsumen Perumahan Subsidi dan Kewajiban Debitur Kepada Bank Pemberi Kredit

Selain syarat pendapatan maksimal Rp 8 juta atau kurang. Syarat untuk pengajuan rumah subsidi adalah sebagai berikut:

1. Status kewarganegaraan wajib WNI

Karena KPR Subsidi itu adalah program pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Maka status kewarganegaraan yang diperbolehkan untuk mengajukan KPR subsidi ini haruslah seorang WNI.

Warga negara asing dengan izin tinggal tetap atau sementara tidak diperbolehkan untuk mengikuti program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: