Iklan dempo dalam berita

Warga Lampung Wajib Tahu, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Lampung, Buat Persiapan!

Warga Lampung Wajib Tahu, Ini Syarat Pemutihan Pajak Motor Lampung, Buat Persiapan!

Simulasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Warga Lampung wajib tahu, ini syarat pemutihan pajak motor Lampung, buat persiapan!

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung menjadi topik yang banyak dinantikan oleh para pemilik kendaraan.

BACA JUGA:12 Tanaman Pembawa Rezeki Menurut Primbon Jawa, No 5 Hasilnya Bikin Hoki jika Ditanam

Di tahun 2024 ini, meskipun belum ada kabar terbaru mengenai kapan tepatnya program pemutihan pajak akan diadakan, penting bagi kita semua untuk bersiap-siap dan memahami prosedur serta manfaat dari program ini.

Pemutihan pajak adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak dengan potongan tertentu, atau bahkan menghapus denda dan bunga atas tunggakan yang ada.

BACA JUGA:Listrik Belum Normal, Warga Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jambi Baca Penjelasan Kementerian ESDM Berikut

Tujuan utama dari pemutihan pajak adalah mendorong lebih banyak orang untuk membayar pajak secara sukarela, serta membantu mereka yang mungkin mengalami kesulitan keuangan.

Melalui program ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, dan pendapatan daerah dari sektor pajak akan bertambah.

Pemutihan Pajak di Lampung Tahun 2023

Pada tahun 2023, program pemutihan pajak di Lampung berlangsung dengan sukses, memberikan banyak manfaat bagi para wajib pajak.

BACA JUGA:Listrik Belum Normal, Warga Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jambi Baca Penjelasan Kementerian ESDM Berikut

Program ini diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 dan berlangsung dari tanggal 01 April hingga 30 September 2023. Berikut adalah rincian dari program tersebut:

1. Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
Pemutihan pajak ini memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan mutasi masuk kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: