Iklan dempo dalam berita

Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Cara mudah registrasi ulang kendaraan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mau registrasi ulang kendaraan bermotor? Ini cara mudahnya bisa via aplikasi.

Belakangan ini informasi terkait bakal diberlakukannya aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (ranmor) bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, menjadi buah bibir masyarakat.

Karena itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, SIK., mengajak masyarakat yang belum melakukan registrasi tahunan atau lima tahunan STNK sebagai wujud tertib berlalulintas, untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

BACA JUGA:Hadir dengan Tampilan Modern dan Stylist, Ini Spesifikasi Honda Beat Street Terbaru 2024

“Untuk mempermudah validasi data kendaraan bermotor dengan cara registrasi dan identifikasi (Regident), kami mengajak seluruh masyarakat pengguna ranmor segera melakukan proses pembayaran pajak kendaraannya sebelum diberlakukan aturan dua tahun tak bayar pajak kendaraan dianggap bodong,” ucap mantan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel.

Cara Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor Via Aplikasi Signal

Dijelaskan dengan pelayanan Polantas Presisi, masyarakat dalam melakukan proses registrasi tahunan atau pembayaran pajak saat ini sangatlah mudah, yakni dengan pemanfaatan aplikasi layanan online SIGNAL, kecuali proses pergantian STNK lima tahunan wajib ke Samsat sesuai alamat kendaraan.

BACA JUGA:Cek di Sini Cara serta Syarat KUR Mandiri 2024 sesuai dengan Jenisnya, Plafon hingga Rp 500 Juta

“Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Prosesnya mudah dan cepat dengan mengikuti proses pembayaran yang sudah disiapkan dalam aplikasi tersebut,” beber Restu.

Ditambahkan Restu, jika STNK tahunan kendaraan pemohon sudah tidak berlaku lagi (Mati Pajaknya) sebelum dua bulan, pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di aplikasi SIGNAL, namun jika sudah lewat dua bulan masa berlakunya berakhir, maka pemohon harus langsung ke Kantor Samsat.

Sekadar mengingatkan, metode maupun proses registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Signal dengan menggunakan metode pembayaran Gopay.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus terlebih dahulu Download Aplikasi Gojek melalui Google Play Store atau App Store.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 200 Juta Tenor 60 Bulan, Ini Syarat Pengajuannya

Setelah mendownload aplikasi tersebut, ikuti langkah-langkahnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: