Iklan dempo dalam berita

Adakah Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Adakah Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Apa ada perbedaan plat motor beli cash dengan kredit?n--

NASIONAL RBTVCAMKOHA.COM – Adakah perbedaan plat motor cash dan kredit? Begini penjelasan pihak kepolisian.

Ternyata, desas-desus mengenai cara pembelian motor yang bisa dilihat melalui plat nomornya telah menjadi topik perbincangan di masyarakat sejak lama.

Ada anggapan bahwa angka depan pada plat nomor kendaraan dapat mengungkapkan apakah kendaraan tersebut dibeli secara tunai (cash) atau dengan sistem kredit. 

Sebagian orang merasa malu jika kendaraan yang mereka gunakan terlihat sebagai pembelian dengan cara mencicil atau mengangsur.

BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Sumatera Sempat Alami Pemadaman Listrik! Begini Cara agar Elektronik di Rumah Aman

Oleh karena itu, mengetahui apakah motor atau mobil dibeli secara kredit atau cash melalui plat nomor menjadi perhatian bagi sebagian orang.

Konon, ada anggapan bahwa kendaraan yang dibeli dengan sistem kredit memiliki angka di plat nomornya yang diawali dengan angka ganjil, sementara kendaraan yang dibeli secara tunai memiliki angka yang diawali dengan angka genap. 

Pendapat ini diperkuat oleh berbagai sumber, termasuk akun TikTok yang mengklaim bahwa plat nomor yang diawali dengan angka 4 atau 6 menandakan bahwa motor tersebut dibeli secara tunai.

Sedangkan jika angka lain yang tertera pada pelat nomor, kemungkinan besar motor tersebut dibeli dengan sistem kredit.

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Sebenarnya adakah perbedaan plat motor chas dan kredit? Untuk mengetahuinya simak artikel ini hingga akhir.

Plat motor berfungsi sebagai tanda identifikasi atau registrasi kendaraan. Plat nomor kendaraan biasanya terdiri atas susunan kombinasi huruf dan angka yang sifatnya unik dan khusus untuk kendaraan tersebut.

Huruf dan angka yang terdapat pada plat nomor kendaraan atau nomor polisi tersebut menunjukkan informasi mengenai kendaraan seperti model, tahun pembuatan, wilayah kendaraan dan lainnya.

Plat nomor atau nomor polisi berjumlah dua buah atau sepasang dan wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: