Iklan dempo dalam berita

Ini 4 Alasan Kenapa Gaji Pegawai Pajak Tinggi, Intip Rincian Gaji dan Tunjangannya

Ini 4 Alasan Kenapa Gaji Pegawai Pajak Tinggi, Intip Rincian Gaji dan Tunjangannya

Alasan kenapa gaji pegawai pajak tinggi--

Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

Ketentuan dan Besaran Tunjangan Pegawai DJP

Terdapat ketentuan terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Perpres Nomor 37/2015.

Tunjangan kinerja tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.

Ketentuan selanjutnya, yakni tunjangan kinerja akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun, dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% sampai dengan kurang dari 95% dari target penerimaan pajak.

BACA JUGA:Maskot Pilkada Diluncurkan, Cholesterol Band Bius Ribuan Warga Seluma

Kemudian, tunjangan kinerja dibayarkan 80% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak.

Selain itu, tunjangan kinerja dibayarkan 70% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak.

Ketentuan lain terkait penyaluran tunjangan kinerja yakni tunjangan kinerja dibayarkan 50% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak.

Hasil capaian realisasi penerimaan pajak tersebut ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.

BACA JUGA:Sudah Waktunya Ganti Plat Motor? Begini Cara Menghitung Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

Secara perinci, berikut ini daftar tunjangan kinerja yang diterima pegawai di lingkungan DJP, melengkapi gaji pegawai pajak yang telah diterim:

1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000,00
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000,00
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000,00
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000,00
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000,00
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000,00
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000,00
8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000,00
9. Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000,00
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000,00

BACA JUGA:Kebakaran Menghanguskan Rumah yang Dihuni Nenek 71 Tahun, Begini Kondisi sang Nenek

11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000,00
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125,00
13. Penilai PBB Madya Rp 28.914.875,00
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800,00
15. Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850,00
16. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200,00
17. Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550,00
18. Penilai PBB Muda Rp 21.567.900,00
19. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600,00
20. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22.235.150,00
21. Penilai PBB Penyelia Rp 19.058.700,00
22. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.762,50
23. Pranata Komputer Muda Rp 21.586.600,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: