Iklan dempo dalam berita

Ini 4 Alasan Kenapa Gaji Pegawai Pajak Tinggi, Intip Rincian Gaji dan Tunjangannya

Ini 4 Alasan Kenapa Gaji Pegawai Pajak Tinggi, Intip Rincian Gaji dan Tunjangannya

Alasan kenapa gaji pegawai pajak tinggi--

Itulah alasan kenapa gaji pegawai pajak lebih tinggi, jika kamu berminat untuk menjadi bagian sebagai petugas pajak simak dibawah ini syarat masuknya.

BACA JUGA:Banyak Diskon, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Batang

Syarat Bekerja Sebagai Petugas Pajak di Ditjen Pajak

Adapun syarat pelamar yang masuk dalam kriteria calon peserta adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia 18 sampai 30 tahun buat lulusan S2, 18 sampai 28 tahun buat lulusan S1, usia 18 sampai 23 tahun buat lulusan D3.

3. Daftar melalui situs Kemenkeu langsung.

BACA JUGA:Belum Punya SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Per Juni 2024

Sebagai informasi, tambahan berikut gambaran besaran gaji pegawai pajak.

Gaji pegawai pajak hampir sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP 15/2019 tersebut, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak:

1. Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
2. Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
3. Golongan I/C: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
4. Golongan I/D: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
5. Golongan II/A: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
6. Golongan II/B: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
7. Golongan II/C: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
8. Golongan II/D: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
9. Golongan III/A: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
10. Golongan III/B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

BACA JUGA:Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

11. Golongan III/C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
12. Golongan III/D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.00
13. Golongan IV/A: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
14. Golongan IV/B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
15. Golongan IV/C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
16. Golongan IV/D: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
17. Golongan IV/E: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

BACA JUGA:Daerah Lain Sudah Mulai, Lalu Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Tenggara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: