Iklan dempo dalam berita

Kunjungi Samsat Terdekat, Pemprov Bengkulu Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Persyaratannya

Kunjungi Samsat Terdekat, Pemprov Bengkulu Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Persyaratannya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMBertambah lagi beberapa provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024 ini. Segera kunjungi Samsat terdekat, Pemprov Bengkulu kembali buka program pemutihan pajak kendaraan gratis, ini syaratnya.

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Terbaru, pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 mulai hari ini di Bengkulu, gratis balik nama catat masa berlakunya.

Pemerintahan Provinsi Bengkulu kembali menggelar program pemutihan pajak yang berlaku untuk kendaran roda dua, ronda empat maupun lebih.

Selain kendaraan milik pribadi, swasta, pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah. Kebijakan yang berlaku di seluruh kantor samsat Provinsi Bengkulu ini mulai Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:Bukan Main, Masih Berminat? Segini Daftar Pajak Tahunan Mitsubishi Pajero Sport 2024

Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menyasar 3 kategori pembayaran yaitu: 

1. pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

2. pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

3. pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sesuai penjelasan Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi. Khusus di Bengkulu Tengah, ada dua lokasi yang bisa dikunjungi oleh masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir

Pertama program pemutihan pajak bisa dilakukan di Kantor Samsat Bengkulu Tengah yang berada di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah, tepat di depan SMAN 1 Bengkulu Tengah.

Untuk syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 cukup simple, yakni hanya membawa KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: