Iklan dempo dalam berita

Dicopot Sementara, Kuasa Hukum Kades Dusun Baru Siap Gugat SK Bupati Seluma

Dicopot Sementara, Kuasa Hukum Kades Dusun Baru Siap Gugat SK Bupati Seluma

Kades Dusun Baru Seluma yang diberhentikan sementara berencana menggugat ke PTUN--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca diterimanya Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma tentang pemberhentian sementara, Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran menyatakan siap menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum (PH) sang Kades, yakni Emilia Puspita atau yang biasa disapa Ita Jamil. 

Karena melalui PTUN salah satu jalan yang bisa diambil, untuk mengetahui prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah sesuai atau tidak. 

BACA JUGA:Ngga Usah Bingung Mending Beli Mobil Cash atau Kredit, Begini pertimbangannya, Jangan Sampai Menypesal!

Jika tidak ada perubahan, rencananya gugatan ke PTUN Bengkulu akan didaftarkan pada pertengahan bulan Juni ini.

“Ini masih berkaitan dengan hak dan jabatan seseorang, jadi gugatan ke PTUN ini dilakukan untuk mengetahui prosedur yang dijalankan dalam proses pemberhentian sementara ini sudah benar atau tidak,” tegas Emilia Puspita.

Diteruskan Ita Jamil, jika memang nantinya hasil dari PTUN menunjukkan bahwa Pemkab Seluma sudah sesuai dengan prosedur, mereka akan menerima dan menghormatinya. 

BACA JUGA:Masuk Deretan Kampus Top Indonesia, Ini Jurusan dan Biaya Kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta

Namun jika ternyata hasil yang didapat malah sebaliknya, mereka akan menuntut hak dari Kades dikembalikan.

“Kita akan hormati jika sesuai prosedurnya, namun jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai. Artinya ada hak kita yang dilanggar, kita akan menuntut agar hak kades dikembalikan seperti semula,” ucap Ita Jamil.

Lanjutnya, pemberhentian Kades hanya bisa dilakukan jika terdapat 3 hal, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap yang benar-benar membuat dirinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades. Hal tersebut menurutnya tidak dilanggar oleh kades.

BACA JUGA:Mau Kuliah di Universitas Andalas Sumatera Barat? Ini Pilihan Jurusan dan Biayanya

Dilanjutkannya, justru saat ini polisi sedang mengusut laporan dari Kades terkait kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan dari koordinasi yang dilakukannya, saat ini proses tersebut masih berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: